2. STUDI PENERAPAN KEARIFAN LOKAL SISTEM BAGI HASIL DALAM UPAYA PENGEMBANGAN AGRIBISNIS JAGUNG DI KABUPATEN LOMBOK UTARA

STUDY OF LOCAL WISDOM OF INCOME SHARING FOR AGRIBUSINESS DEVELOPMENTIN THE NORTH LOMBOK REGENCY

  • Tajidan Tajidan Fakultas Pertanian Universitas Mataram
  • Halil Halil Fakultas Pertanian Universitas Mataram
  • Efendy [email protected] Fakultas Pertanian Universitas Mataram
  • Asri Hidayati Fakultas Pertanian Universitas Mataram
Keywords: gadai, kredit usaha rakyat, luas usahatani, maro, mertelu, merapat, mortgage, business credit, wide farming, dockdock, dock

Abstract

ABSTRAK

Tujuan penelitian adalah: (1) mengetahui pernjanjian yang disepakati antara pemilik lahan pertanian dan pemilik modal operasional dengan petani penggarap; (2) mengetahui proporsi bagi hasil antara pemilik lahan pertanian dengan petani penggarap dan mengetahui balas jasa atau imbalan yang diberikan oleh petani penggarap kepada pemilik modal operasional; (3) mengetahui penerapan sistem bagi hasil antara para pihak yang mendukung pengembangan agribisnis jagung. Lokasi penelitian di Kecamatan Bayan dan Kecamatan Kayangan yang merupakan sentra produksi jagung di Kabupaten Lombok Utara. Pemilihan responden dilakukan dengan teknik sampling terbuka dengan jumlah minimum 40 responden petani penggarap. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara berstruktur, wawancara mendalam, diskusi kelompok terarah, desk study dan observasi.  Analisis data dan informasi menggunakan analisis isi, deskriptif kuantitatif dan kualitatif serta deskriptif narasi. Hasil penelitian menujukkan bahwa:

  1. Perjanjian yang disepakati dan ditaati antara pemilik lahan pertanian dengan petani penggarap adalah:
  2. Pada lahan sawah, bagi hasil mertelu, yaitu 1 (satu) bagian untuk pemilik lahan pertanian dan 2 (dua) bagian untuk petani penggarap dengan perjanjian seluruh biaya produksi usahatani dari pengolahan tanah sampai dengan tanaman siap panen ditanggung oleh petani penggarap, sementara biaya panen, pascapanen dan pengolahan hasil, pengangkutan (transport) dan penjualan ditanggung bersama pemilik lahan dan petani penggarap.
  3. Pada lahan ladang, bagi hasil merampat, yaitu 1 (satu) bagian untuk pemilik lahan pertanian dan 3 (tiga) bagian untuk petani penggarap dengan perjanjian semua biaya usahatani mulai dari pengolahan tanah sampai dengan tanaman siap dipanen menjadi tanggungan petani penggarap, sementara biaya panen, pascapanen, pengolahan, pengangkutan (transport) dan biaya penjualan ditanggung bersama pemilik lahan dan petani penggarap.
  4. Perjanjian kerja sama antara pemilik modal operasional dengan petani pemilik penggarap adalah sistem pinjaman modal (kredit) dengan tingkat bunga flat, sementara sistem bagi hasil 50% bagian pemilik modal operasional dan 50% bagian petani pemilik penggarap tidak dapat diwujudkan sebagai mana yang diharapkan, karena ada pihak yang mengalami kerugian.
  5. Proporsi bagi hasil antara pemilik lahan pertanian dengan petani penggarap dalam sistem bagi hasil adalah pemilik lahan mendapatkan proporsi 41,50% di Kecamatan Bayan dan 55,52% di Kecamatan Kayangan, sementara bagian petani penggarap adalah 58,50% di Kecamatan Bayan dan 44,48% di Kecamatan Kayangan.
  6. Balas jasa atau imbalan yang diberikan oleh petani penggarap kepada pemilik modal operasional pada sistem kredit dengan bunga plat 4,5% per semester sebesar 5,2% dari gross margin usahatani jagung.
  7. Penerapan sistem bagi hasil berkontribusi dalam memperluas lahan usahatani jagung seluas 17,19%, serta meningkatkan produktivitas usahatani jagung antara 0,168 ku/ha sampai dengan 0,193 ku/ha, serta KUR dinilai mampu memenuhi kebutuhan pembiayaan pada pengembangan agribisnis jagung di Kabupaten Lombok Utara.

ABSTRACT


The objectives of the study were: (1) to know the agreement between the landowner and the working capital owner with the farmers; (2) to know the proportion of income sharing between the landowner and the farmer and to know the remuneration or remuneration given by the tiller to the owner of the operational capital; (3) to know the application of income-sharing system between the parties supporting the development of corn agribusiness. The research location in Bayan and Kayangan sub-districts is the corn production center in North Lombok Regency. Selection of respondents was done by open sampling technique with a minimum number of 40 respondents of farmers. Data collection was done by structured interview, in-depth interview, focus group discussion, desk study and observation. Data and information analysis using content analysis, descriptive quantitative and qualitative as well as descriptive narration. The results showed that:

  1. Agreements agreed upon and adhered to between the landowner and the farmer are:
  2. In paddy fields, the share of mertelu, which is 1 (one) part for the owner of agricultural land and 2 (two) parts for the farmer with the agreement of all farm production cost from the processing of the soil until the crop ready for harvest is borne by the farmer, while the cost of harvest, postharvest and processing results, transport (transport) and sales are borne with landowners and smallholders.
  3. In the field of land, the profit share is 1 (one) part for the land owner and 3 (three) parts for the farmer with the agreement of all farming costs starting from the processing of the soil until the crop is ready to be harvested to the dependent of the farmer, postharvest, processing, transportation and sales costs shall be borne with landowners and smallholders.
  4. Cooperation agreement between the operational capital owner and the farmer owner is a capital loan (credit) system with a flat interest rate, while the profit sharing system is 50% share of the operational capital owner and 50% share of the farmer owner can not be realized as expected, because there are parties who suffered losses.
  5. Proportion of profit sharing between farmers and farmers in the profit-sharing system is landowners obtaining a proportion of 41.50% in Bayan Sub-district and 55.52% in Kecamatan Kayangan, while the share of farmers is 58.50% in Kecamatan Bayan and 44.48% in Kecamatan Kayangan.
  6. Remuneration or remuneration given by the farmer to the owner of operational capital in the credit system with the interest of plate 4.5% per semester of 5.2% of the gross margin of corn farming.
  7. Implementation of profit sharing system contributed to the expansion of corn farming area of ​​17.19%, and increased productivity of maize farming between 0.168 ku/ha to 0.193 ku/ ha, and KUR considered able to meet the financing needs in the development of corn agribusiness in North Lombok.

 

Author Biography

Asri Hidayati, Fakultas Pertanian Universitas Mataram

PS.Agribisnis Fakultas Pertanian Universitas Mataram

Published
2019-01-03

Most read articles by the same author(s)